Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh:
Nama : Pitry Prasetya Mulya
NPM :
28414454
Kelas :
2IC04
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
1.
Proses
Terbentuknya Suatu Negara
A. Secara Teoritis
1) Teori
kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan
bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini
adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul
mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat
melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2) Teori
ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan
dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan
dilakukan di beberapa negara
3) Teori
kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana
dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari
kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4) Teori
organis
Dalam teori organis, negara dianggap
atau disamakan dengan makhluk hidup.individu yang merupakan komponen-komponen
negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5) Teori
historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic
theory)merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga lembaga sosial tidak
dibuat.
6) Teori
kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa
arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat
didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B. Secara Faktual
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan
yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk,
antara lain karena :
1) Pendudukan
( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku /
kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang
dimerdekakan pada tahun 1847.
2) Proklamasi
( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh
bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka
lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
3) Penarikan
( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk
akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk
negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
4) Penyerahan
( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah
Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
5) Pencaplokan
/ Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah
Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
6) Pemisahan
( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh:
Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
7) Peleburan
( Fusi )
Terjadi ketika negara - negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu
negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
8) Pembentukan
baru
Wilayah negara yang berdiri di
wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul
negara - negara baru.
C. Secara primer
Terjadinya negarasecara primer, yaitu asal
usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki
kebutuhan masing-masingNegara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada
hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya
Negara:
1) Genoot
Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus
Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2) Rijk/Reich
(Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur
Natie
D. Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara
sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.Terjadinya Negara/lahirnya
Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.Terdapat beberapa
macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2) Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa
perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain
berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran
laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki
sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7) Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap
dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8) Separasi
2. Hak
dan Kewajiban Masyarakat dan Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak
mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak
cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan
diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu,
kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang
buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
A.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara :
1) Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2) Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
B.
Hak Warga Negara
Indonesia :
1) Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2) Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3) Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4) Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”.
5) Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
6) Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7) Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8) Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
9) Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
C.
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
1) Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upayapembelaan negara”.
3) Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4) Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5) Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
D.
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1) Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2) Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3) Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4) Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
3. Bentuk
Pemerintahan
A.
Republik
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional dan
republik parlementer.
1)
Republik absolut
Dalam sistem
republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai
politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2)
Republik konstitusional
Dalam sistem
republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3)
Republik parlementer
Dalam sistem
republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden
tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan
perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Negara
Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini
berasal dari Bahasa Latin res publica yang artinya kerajaan dimiliki serta
dikawal oleh rakyat. Republik yang paling terkenal adalah Republik Roma, yang
bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Dalam bentuk pemerintahan Republik Roma
tersebut dipraktikkan dua prinsip utama yang dijalankan negara, yaitu prinsip
Anuality (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan Collegiality (dua
orang memegang jabatan ketua negara).
Dalam
perkembangan negara modern, biasanya kepala negara pada bentuk pemerintahan
republik dipimpin oleh seorang presiden. Namun, terdapat beberapa pengecualian,
misalnya negara Swiss terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai
ketua negara, disebut Bundesrat. Di San Marino, jabatan ketua negara dipegang
oleh dua orang. Beberapa negara dengan bentuk pemerintahan republik diantaranya
adalah sebagai berikut.
No.
|
Wilayah
|
Contoh Negara
|
1.
|
Eropa
|
Albania,
Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Bosnia Herzegovina, Jerman, Kroasia, Republik
Ceko, Perancis, Italia, Finlandia, Kazakhstan, Romania, Rusia, San Marino,
Swiss, Turkmenistan
|
2.
|
Amerika
Selatan dan Utara
|
Argentina,
Brasil, Bolivia, Chili, Kolombia, Peru, Amerika Serikat, Meksiko
|
3.
|
Afrika
|
Afrika
Selatan, Republik Afrika Tengah, Angola, Benin, Burkina Faso, Burundi, Chad,
Mesir, Republik Kongo, Pantai Gading, Republik Demokrasi Kongo, Djibouti,
Senegal
|
4.
|
Asia
|
Uni Emirat
Arab, Bangladesh, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Tiongkok (Taiwan),
India, Indonesia, Iran, Irak, Myanmar, Nepal, Pakistan, Singapura,
Timor-Leste
|
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer.
1) Republik
absolut. Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada
pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi
kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen
memang ada namun tidak berfungsi.
2) Republik
konstitusional. Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden
dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan
oleh parlemen.
3) Republik
parlementer. Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala
negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala
pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan
eksekutif.
Bentuk
Pemerintahan Republik Indonesia
No.
|
Bentuk Pemerintahan Indonesia
|
Penjabaran
|
1.
|
Landasan Hukum
|
|
2.
|
Makna
Pemerintahan Republik Indonesia
|
Indonesia
menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk
pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1
ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik". Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional
yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh
Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD).
Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden
dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di
Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum
(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang
diusung partai politik atau koalisi parpol.
|
3.
|
Kelebihan
|
|
4.
|
Kekurangan
|
|
B. Monarki (kerajaan)
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki
merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah
sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan
di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan
abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang
demi kepentingan umum.
Sistem Pemerintahan
Monarki ada beberapa bentuk yaitu:
1)
Sistem
Pemerintahan Monarki Absolut
Merupakan
monarki yang bersifat autokrat, berkuasan dengan kekuatan sepenuhnya terhadap
negara dan pemerintahan. Sebagai contoh , hak untuk mengubah ataupun menyetujui
undang undang serta membuat aturan semaunya tanpa menunggu persetujuan dari
pihak legislatif ataupun rakyatnya. Monarki absolut tidak sepenuhnya jelek
tergantung dari pemimpin yang berkuasa saat itu. Monarki dapat berujung kepada
Tirani pada jenis sistem pemerintahan monarki ini. Contoh pemerintahan ini
dapat anda lihat pada Kerajaan Saudi Arabi yang dipimpin oleh Raja Abdullah.
2)
Sistem
Pemerintahan Monarki Konstitusional
Monarki jenis ini
merupakan sistem yang mengijikan adanya perdana menteri dalam suatu negara.
Pada pemerintahan ini, Raja berperan sebagai kepala Negara yang mengurus bagian
bagian tertentu yang dianggap penting dan hanya dapat diurus oleh orang yang
diberkati (darah biru). Kemudian Perdana Menteri bersama dengan legislatif yang
ada seperti parlemen mengurus negara atau sebagai kepala pemerintahan. Monarki
konstitusional juga bervariasi untuk setiap jenis negara.
3)
Sistem
Pemerintahan Monarki Hereditary
Onarki keturunan
merupakan jenis monarki yang dimana raja atau pemegang kekuasaan tertinggi
dialihkan berdasarkan aliran keturunan atau sering disebut sebagai aliran
darah. Hal ini yang paling sering digunakan pada sistem monarki absolut dan
konstitusional. Hal ini juga yang membuat banyaknya negara dan keluarga monarch
atau kerajaan yang cacat lahir dan fisik karena melakukan perkawinan kerabat
dekat guna mempertahankan kekuasaan.
4) Sistem Pemerintahan Monarki Pemilihan / Demokrasi
Sistem ini merupakan monarki yang
paling jarang ada di muka Bumi. Monarki pemilihan dulunya terjadi pada Kerajaan
Romawi, Pada Polish-Lithuanian Commonwealth. Sekarang ini terdapat 3 monarki
pemilihan yaitu Paus yang merupakan pemimpin pada Negara Vatikan selama seumur
hidup yag dipilih oleh para Kardinal. Di Arab Saudi pun punya cara untuk
terjadinya monarki pemilihan.Akan tetapi perlu disadari bahwa Monarki pemilihan
tidak pernah lepas dari aliran darah atau keluarga kerajaan.
a. Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem tertua
didunia. Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :
1) Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan
bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau
tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan
dan batas waktu jabatannya.
2) Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah
pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat
dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi
negara.
1) Monarki Absolut
Bentuk
pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar.
Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
2) Monarki Konstitusional
Dalam
pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3) Monarki Parlementer
Dalam
pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya
pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak
memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung
jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
1) Spanyol
2) Yordania
3) Arab Saudi
4) Thailand
5) Kamboja
6) Australia
7) Belgia
8) Belanda
9) Denmark
10) Kanada
11) Selandia Baru
12) Portugal
13) Jepang
14) Malaysia
15) Brunei Darussalam
4.
Menurut definisi sendiri Penilian keadaan pemerintah
dahulu sampai sekarang mengalami kemajuan atau kemunduran.
Pemerintahan sekarang mengalami kemunduran, kita
bisa lihat dari segi memanfaatkan sumber daya belum maksimal. Baik sumber daya
alam maupun sumber daya manusianya. Pemerintah terkesan lamban dan tidak serius
dalam memanfaatkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar