Jumat, 17 Juni 2016

Pendidikan Kewarganegaraan



Pendidikan Kewarganegaraan







Disusun Oleh:
                                    Nama               : Pitry Prasetya Mulya
                                    NPM               : 28414454
                                    Kelas               : 2IC04




JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016

1.      Proses Terbentuknya Suatu Negara
A.    Secara Teoritis
1)      Teori kontrak sosial
            Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial  ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2)      Teori ketuhanan
            Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3)      Teori kekuatan
            Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4)      Teori organis
            Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup.individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5)      Teori historis
            Teori histori evolusionistis (gradualistic theory)merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga lembaga sosial tidak dibuat.
6)      Teori kedaulatan
            Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

B.     Secara Faktual
      Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :

1)      Pendudukan ( Occopatie )
            Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2)      Proklamasi ( Proclamation )
            Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
3)      Penarikan ( Accesie )
            Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
4)      Penyerahan ( Cessie )
            Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
5)      Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
            Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
6)      Pemisahan ( Separatise )
            Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.



7)      Peleburan ( Fusi )
            Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
8)      Pembentukan baru
            Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.

C.     Secara primer
      Terjadinya negarasecara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masingNegara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1)      Genoot Schaft (Suku)
            Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2)      Rijk/Reich (Kerajaan)
      Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3)      State/nasional
      Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4)      Diktatur Natie

D.    Secara Sekunder
      Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1)      Proklamasi
      Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

2)      Fusi
      Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3)      Aneksasi
      Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4)      Cessie
      Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5)      Acessie
      Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6)      Okupasi
      Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7)      Inovasi
            Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8)      Separasi













2.      Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Negara
            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
            Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
A.    Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1)      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2)      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

B.     Hak Warga Negara Indonesia :
1)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2)      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3)      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4)      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
5)      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6)      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7)      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8)      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
9)      Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

C.     Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1)      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
3)      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4)      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5)      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

D.    Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1)      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2)      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



3.      Bentuk Pemerintahan
A.    Republik
      Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer.
1)      Republik absolut
            Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2)      Republik konstitusional
            Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3)      Republik parlementer
            Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

            Negara Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin res publica yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Republik yang paling terkenal adalah Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Dalam bentuk pemerintahan Republik Roma tersebut dipraktikkan dua prinsip utama yang dijalankan negara, yaitu prinsip Anuality (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan Collegiality (dua orang memegang jabatan ketua negara).
            Dalam perkembangan negara modern, biasanya kepala negara pada bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh seorang presiden. Namun, terdapat beberapa pengecualian, misalnya negara Swiss terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, disebut Bundesrat. Di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang. Beberapa negara dengan bentuk pemerintahan republik diantaranya adalah sebagai berikut.
No.
Wilayah
Contoh Negara
1.
Eropa
Albania, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Bosnia Herzegovina, Jerman, Kroasia, Republik Ceko, Perancis, Italia, Finlandia, Kazakhstan, Romania, Rusia, San Marino, Swiss, Turkmenistan
2.
Amerika Selatan dan Utara
Argentina, Brasil, Bolivia, Chili, Kolombia, Peru, Amerika Serikat, Meksiko
3.
Afrika
Afrika Selatan, Republik Afrika Tengah, Angola, Benin, Burkina Faso, Burundi, Chad, Mesir, Republik Kongo, Pantai Gading, Republik Demokrasi Kongo, Djibouti, Senegal
4.
Asia
Uni Emirat Arab, Bangladesh, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Tiongkok (Taiwan), India, Indonesia, Iran, Irak, Myanmar, Nepal, Pakistan, Singapura, Timor-Leste

            Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer.
1)      Republik absolut. Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2)      Republik konstitusional. Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3)      Republik parlementer. Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia

No.
Bentuk Pemerintahan Indonesia
Penjabaran
1.
Landasan Hukum
  1. Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945
  2. Pasal 18 ayat (1) UUD RI tahun 1945
  3. Pasal 25 A UUD RI tahun 1945
  4. Pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945
2.
Makna Pemerintahan Republik Indonesia
Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum (PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.
3.
Kelebihan
  1. Badan Eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
  3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
  4. Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
4.
Kekurangan
  1. Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
  2. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
  3. Pembuatan keputusan publik umumnya hasil tawar-menawar anatara eksekutuf dan legislatif sehingga dapt terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama

B.     Monarki (kerajaan)
      Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem Pemerintahan Monarki ada beberapa bentuk yaitu:
1)      Sistem Pemerintahan Monarki Absolut
            Merupakan monarki yang bersifat autokrat, berkuasan dengan kekuatan sepenuhnya terhadap negara dan pemerintahan. Sebagai contoh , hak untuk mengubah ataupun menyetujui undang undang serta membuat aturan semaunya tanpa menunggu persetujuan dari pihak legislatif ataupun rakyatnya. Monarki absolut tidak sepenuhnya jelek tergantung dari pemimpin yang berkuasa saat itu. Monarki dapat berujung kepada Tirani pada jenis sistem pemerintahan monarki ini. Contoh pemerintahan ini dapat anda lihat pada Kerajaan Saudi Arabi yang dipimpin oleh Raja Abdullah.
2)      Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
            Monarki jenis ini merupakan sistem yang mengijikan adanya perdana menteri dalam suatu negara. Pada pemerintahan ini, Raja berperan sebagai kepala Negara yang mengurus bagian bagian tertentu yang dianggap penting dan hanya dapat diurus oleh orang yang diberkati (darah biru). Kemudian Perdana Menteri bersama dengan legislatif yang ada seperti parlemen mengurus negara atau sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional juga bervariasi untuk setiap jenis negara.
3)      Sistem Pemerintahan Monarki Hereditary
            Onarki keturunan merupakan jenis monarki yang dimana raja atau pemegang kekuasaan tertinggi dialihkan berdasarkan aliran keturunan atau sering disebut sebagai aliran darah. Hal ini yang paling sering digunakan pada sistem monarki absolut dan konstitusional. Hal ini juga yang membuat banyaknya negara dan keluarga monarch atau kerajaan yang cacat lahir dan fisik karena melakukan perkawinan kerabat dekat guna mempertahankan kekuasaan. 
4)      Sistem Pemerintahan Monarki Pemilihan / Demokrasi
            Sistem ini merupakan monarki yang paling jarang ada di muka Bumi. Monarki pemilihan dulunya terjadi pada Kerajaan Romawi, Pada Polish-Lithuanian Commonwealth. Sekarang ini terdapat 3 monarki pemilihan yaitu Paus yang merupakan pemimpin pada Negara Vatikan selama seumur hidup yag dipilih oleh para Kardinal. Di Arab Saudi pun punya cara untuk terjadinya monarki pemilihan.Akan tetapi perlu disadari bahwa Monarki pemilihan tidak pernah lepas dari aliran darah atau keluarga kerajaan.
a.       Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :
1)      Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya.
2)      Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
1)      Monarki Absolut
      Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana  kekuasaan Louis XIV.
2)      Monarki Konstitusional
      Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.


3)      Monarki Parlementer
      Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi  par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
c.       Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain :
1)      Spanyol
2)      Yordania
3)      Arab Saudi
4)      Thailand
5)      Kamboja
6)      Australia
7)      Belgia
8)      Belanda
9)      Denmark
10)  Kanada
11)  Selandia Baru
12)  Portugal
13)  Jepang
14)  Malaysia
15)  Brunei Darussalam

4.      Menurut definisi sendiri Penilian keadaan pemerintah dahulu sampai sekarang mengalami kemajuan atau kemunduran.
Pemerintahan sekarang mengalami kemunduran, kita bisa lihat dari segi memanfaatkan sumber daya belum maksimal. Baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Pemerintah terkesan lamban dan tidak serius dalam memanfaatkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar